POSJAKUT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan Pengadilan Negeri Malang yang tidak menahan JE, terdakwa pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Kota Batu, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyesalkan Pengadilan Negeri Malang yang tidak menahan tersangka JE sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
"Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, seharusnya ditahan," kata Nahar di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Dia mengatakan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.
Sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh tim penasehat hukum terdakwa JE.
"Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," tutur Nahar.
Artikel Rekomendasi