Terancaman Hukuman 5 Tahun, PPPA Sesalkan Terdakwa JE tak Ditahan

- 11 Juli 2022, 17:35 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar /Kementerian PPPA

Baca Juga: Bejat! Kakek, Paman, Kakak, Tetangga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak, Kemen PPPA Pantau Kondisi Korban

Nahar mengatakan Kementerian PPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah.

Nahar mengatakan sejak diterima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami

Sumber: Kemenpppa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini