Jurus Ancaman dari KPK, yang Bantu Buronan KPK Lari Dipidana

- 18 Juli 2022, 11:45 WIB
Illustrasi tahanan KPK//Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Illustrasi tahanan KPK//Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO /prfmnews.pikiran-rakyat.com//

POSJAKUT – Jurus ancaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membantu buronan KPK melarikan diri bakal dipidana.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengingatkan konsekuensi hukum terhadap pihak tertentu yang membantu pelarian tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lebih jauh, Ali Fikri juga mengingatkan, siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang lakukan KPK.

-Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jelaskan Mundurnya Lili Pintauli, Apa Kata Dewas KPK?

DIa mengingatkan ancaman pidana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Kamis lalu 14 Juli 2022 KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

Tim penyidik KPK menilai Ricky tidak kooperatif dan memutuskan untuk melakukan jemput paksa. Namun, upaya itu gagal lantaran Ricky telah lebih dahulu melarikan diri ke Papua Nugini.

"Kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," ucap Ali, Senin 18 Juli 2022.

KPK selanjutnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

-Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK

Dalam surat dimaksud, Ricky dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Ricky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x