KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW 101

- 24 Mei 2022, 22:30 WIB
Illustrasi Tim KPK terus bergerak
Illustrasi Tim KPK terus bergerak /PMJNews/


POSJAKUT -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 atas nama Irfan Kurnia Saleh.

"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan bersama penyidik," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 24 Mei 2022.

Ali belum bisa membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Irfan Kurnia Saleh. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan baru bisa disampaikan jika penyidik selesai memeriksa Irfan.

-Baca Juga: Pria Telengas Membunuh Karena Ditegur Merokok, Terancam Hukuman Mati

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 ini terbongkar melalui kerjasama antara Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan terdapat potensi kerugian negara dengan nilai Rp220 miliar atas pembelian helikopter AW 101.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Adab Membaca Al-Qur'an

Kemudian, pada Februari 2016 usai dilakukannya teken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual dari helikopter tersebut senilai Rp738 miliar.***


Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x