Pria Telengas Membunuh Karena Ditegur Merokok, Terancam Hukuman Mati

- 24 Mei 2022, 21:05 WIB
Pria Telengas Membunuh Karena Ditegur Merokok. Kapolres Bekasi  Kombes Pol Hengki Memberi Keterangan Pers.
Pria Telengas Membunuh Karena Ditegur Merokok. Kapolres Bekasi Kombes Pol Hengki Memberi Keterangan Pers. /MPJNews/


POSJAKUT -- Pria telengas alias gampang tersinggung hanya karena dilarang merokok, tega membunuh dan akhirnya terancam hukuman mati.

Pria telengas berinisial AY (29), itu membunuh calon kakak iparnya. Peristiwa terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu malam 22 Mei 2022.

Pria telengas itu tidak terima dirinya ditegur merokok oleh korban, lalu sehari kemudian diamencari korban setelah lebih dulu mempersiapkan senjata tajam, demikian diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Adab Membaca Al-Qur'an

Hengki mengatakan pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat merokok di rumah pacarnya, yang juga adik korban.
"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

"Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan sajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tukasnya.

-Baca Juga: Jakarta Utara Pilih Pasar Seni di Kawasan Wisata Ancol Sebagai Lokasi Pencanangan Jakarta Hajatan

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x