Summarecon Agung Digeledah Tim KPK, Terkait Kasus Suap Walikota Yogyakarta

- 7 Juni 2022, 22:25 WIB
PT Summarecon Agung memiliki  berbagai property prestise, salah satunya Menara Satu Kelapa Gading/foto: summarecon.com
PT Summarecon Agung memiliki berbagai property prestise, salah satunya Menara Satu Kelapa Gading/foto: summarecon.com /https://www.summarecon.com//


POSJAKUT -- PT Summarecon Agung Jakarta digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang saat penggeledahan ini.

Pimpinan PT Summarecon Agung Jakarta, Oon Nusihono, sebelumnya telah ditetapkan sebagai satu dari tiga tersangka. Dua lainnya adalah pejabat Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekpri Haryadi Suyuti, Triyanto BUdi Yuwono.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tersebut dilaksanakan Senin 6 JUni 2022.Uang yang diamankan kini masih dihitung jumlahnya.

-Baca Juga: Kelompok Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila, Ketuanya Jadi TSK

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Selanjutnya, Ali menyebut nantinya bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan dianalisa. Bukti juga akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta.

-Baca Juga: Putusan Sela 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Pengacara Terdakwa: Hakim Tak Pertimbangkan Dakwaan JPU

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung) Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x