POSJAKUT - Melanjutkan pendalaman kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pemeriksaan saksi kasus maling uang rakyat atau kasus korupsi kali ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari, dalam kasus yang menjerat Walikota nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen.
Sebelumnya, sudah diperiksa sejumlah pejabat dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang
Mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi, digilir mulai Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Pegawai Staf.
Bahkan Ketua DPRD Chairoman J. Putro, juga diperiksa karena menerima uang suap Rp200 juta dari Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Diperiksa pula Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto sebagai saksi bersama beberapa direktur dan karyawan perusahaan swasta.
Suap Pengadaan Barang & Jasa
Untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari, menurut KPK akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap.
Penyidik KPK dalam hal ini akan mendalami dugaan maling uang rakyat, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) alias Pepen," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat 4 Februari 2022.
Sementara itu, KPK juga sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
Selain Sekda Reny Hendrawari, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi, Yudianto.
Demikian juga diperiksa saksi dari dua orang lurah, masing-masing Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin, dan Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumarawat.
Kemudian, masih ada lagi dua orang staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio dan Ingchelio alias Ince juga turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menduga Rahmat Effendi alias Pepen, telah menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran.
Uang miliaran tersebut, antara lain diperoleh dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari pihak swasta, dan juga yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun, menurut penyidik KPK, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Walikota Bekasi, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Walikota (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Viral, Video Cukur Massal Dukung KPK Berantas Suap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, diduga juga menjadi kepanjangan tangan Walikota Bekasi (Pepen) untuk menerima Rp4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin tak ketinggalan ikut terlibat. Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Tak Akan Ajukan Gugatan Praperadilan. Ini Alasannya!
KPK juga menelusuri adanya dugaan pengumpulan uang dari para ASN dan aliran dana untuk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Yang juga menarik, di dalam kasus maling uang rakyat melibatkan Walikota nonaktif Rahmat Effendi ini, KPK mendalami aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi. ***