POSJAKUT - Ironis! Hanya berselang 3 hari setelah didemo mahasiswa terkait dugaan korupsi Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen), Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro pun akhirnya berurusan juga dengan KPK.
Sekedar diketahui, puluhan mahasiswa Kota Bekasi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu menggelar aksi demo, di depan gedung DPRD Kota Bekasi, mendesak KPK agar menangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.
Desakan puluhan mahasiswa dari Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia itu, disampaikan saat berunjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro terkait dugaan suap Rp200 juta.
"Penerimaan uang tersebut merupakan indikasi kuat sebagai suap. Artinya Ketua DPRD Kota Bekasi telah kongkalikong dengan Walikota nonaktif Rahmat Effendi yang telah ditahan KPK," kata koordinator aksi mahasiswa, Puji di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat.
Menurut Puji, sangat menggelikan dengan pengakuan Chairoman J Putro yang berdalih tidak mengetahui sama sekali terkait uang Rp200 juta yang diterima dari Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi.
Dalih itu, kata mahasiswa, sekaligus juga mengangkangi akal sehat.
Selain itu, lanjutnya, sesuai perundang-undangan yaitu pengembalian uang suap tidak otomatis menghapus kasus pidananya.
Artikel Rekomendasi