Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

- 2 Oktober 2022, 21:06 WIB
PT LIB, resmi untuk sementara menghentikan kompetisi Liga 1 menyusul insiden kerusuhan di Kanjuruhan
PT LIB, resmi untuk sementara menghentikan kompetisi Liga 1 menyusul insiden kerusuhan di Kanjuruhan /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO

Baca Juga: SOSOK: Mengenang Sahban Liba, Mantan Staf Pribadi Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta (1966-1977)

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Maka atas pertimbangan di atas, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Arema FC Sampaikan Duka Cita dan Bentuk Crisis Center

Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini