AAPI Menilai Tragedi Kanjuruhan Akibat Tindak Represif Aparat, Minta Kapolda Jatim Dicopot

- 2 Oktober 2022, 20:45 WIB
AAPI Menilai Tragedi Kanjuruhan Akibat Tindak Represif Aparat, Minta Kapolda Jatim Dicopot. Foto: PMJ
AAPI Menilai Tragedi Kanjuruhan Akibat Tindak Represif Aparat, Minta Kapolda Jatim Dicopot. Foto: PMJ /portalmojokerto.pikiran-rakyat/


POSJAKUT -- Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI) menyatakan, negara harus bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu malam  1 Oktober 2022 yang mengakibatkan jatuhnya 182 korban tewas dan luka-luka.

Setelah mengevalusi kronologi kejadian dan penanganan yang dilakukan aparat kepolisian AAPI menyatakan sikap, mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prinsip HAM Polri;

Melalui presss release yang ditandatangani Ketuanya Dr.Muhammad Taufiq.SH MH dan Sekretaris Dr. Abdul Chair Ramadhan SH MH, Minggu 2 Oktober 2022, AAPI mendesak negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini dengan membentuk tim penyelidik independen ;

-Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi FIFA Buntut Insiden Kanjuruhan

AAPI meminta Kompolnas dan Komnas HAM memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

Mendesak Divisi Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

Mendesak KAPOLRI untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun kepolisian;

AAPI juga meminta Kapolri mencopot Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang

Selanjutnya, AAPI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Terakhir meminta Mochammad Iriawan mundur dari kursi Ketum PSSI, karena AAPI menilai, aktifitasnya lebih banyak untuk konsumsi politik sehingga lalai mengelola Liga 1.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x