-Baca Juga: PSSI Jalin Komunikasi Intens dengan FIFA Soal Insiden Kanjuruhan, Ini Alasannya
Selain menyinggung penggunaan gas air mata yang dilarang oleh FIFA, AAPI juga menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
● Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
● Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
● Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
● Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
● Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Atas pertimbangan diatas, AAPI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 182 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. ***
Artikel Rekomendasi