Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

- 2 Oktober 2022, 21:06 WIB
PT LIB, resmi untuk sementara menghentikan kompetisi Liga 1 menyusul insiden kerusuhan di Kanjuruhan
PT LIB, resmi untuk sementara menghentikan kompetisi Liga 1 menyusul insiden kerusuhan di Kanjuruhan /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi FIFA Buntut Insiden Kanjuruhan

Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton. 

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur, menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. 

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa, kata YLBHI, mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. 

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Hal tersebut membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Baca Juga: Putaran Liga 1 Dihentikan, Presiden Perintahkan Kapolri, Menpora dan Ketum PSSI Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan," kata keterangan tertulis YLBHI.

Menurut YLBHI, beberapa aturan -aturan bertentangan dengan beberapa peraturan tersebut, antara lain sebagai berikut :

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah