Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata Saat Kerusuhan Kanjuruhan

- 2 Oktober 2022, 19:30 WIB
Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata  Saat Kerusuhan Kanjuruhan. //Foto: Twitter @TheInsiderPaper dan @bbbbaall
Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata Saat Kerusuhan Kanjuruhan. //Foto: Twitter @TheInsiderPaper dan @bbbbaall /pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kerusuhan maupun  kericuhan usai pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu 2 Oktober 2022.

Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Dia memastikan akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.

-Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi FIFA Buntut Insiden Kanjuruhan

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dimana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x