Sidang Perkara OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir J, Satu Lagi ART Sambo Dianggap Berbohong

- 4 November 2022, 08:35 WIB
Sidang perkara OOJ kasus pembunuhan Brigadir J, satu lagi ART Sambo  disebut berbohong. Foto: ART Sambo, Diryanto alias Kodir di persidangan.
Sidang perkara OOJ kasus pembunuhan Brigadir J, satu lagi ART Sambo disebut berbohong. Foto: ART Sambo, Diryanto alias Kodir di persidangan. /PMJNews./


POSJAKUT - Sidang perkara perintangan penyidikan (obstructin of justice/OOJ) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa minta  majelis hakim menjadikan satu ART Sambo, Diryanto,  sebagai tersangka karena dianggap berbohong.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk memperkarakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka lantaran dinilai berbelit dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Sebelumnya, seorang ART Sambo, Susi oleh hakim juga dianggap memberi pernyataan bohong dalam sidang perkaran pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

-Baca Juga: Susi, Asisten Rumah Tangga Sambo Berkali-kali Diingatkan Hakim Jangan Bohong

Di depan persidangan, Kamis 3 Novemver 2022, awalnya Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo memanggil Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kini mantan) usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya."

"Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel.

-Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Menjatuhkan Pasal Kesaksian Palsu kepada Susi

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir bersikeras dia diperintah oleh Sambo, beda dengan keterangan dengan isi BAP berbeda.

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya jaksa lagi.

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.

-Baca Juga: Putri Sambo dan Susi Diperiksa Lie Detector, Hasilnya Sama, Tapi Tak Dijelaskan

Jaksa yang mencecar Kodir kemudian meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandas Jaksa.***

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x