Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti

- 19 Oktober 2022, 21:00 WIB
Sidang perkara OOJ, Baiquni didakwa hapus CCTV, Chuck simpan barang bukti. Foto: Baiquni memasuki ruang PN Jaksel
Sidang perkara OOJ, Baiquni didakwa hapus CCTV, Chuck simpan barang bukti. Foto: Baiquni memasuki ruang PN Jaksel /PMJNews/

POSJAKUT – Sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), terdakwa Baiquni Wibowo didakwa terlibat OOJ dengan menuruti permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Namun sebelum ia melakukannya, menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022, terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyimpan data miliknya dalam laptopnya.

Terdakwa Baiquni Wibowo menghendaki permintaan dari saksi Ferdy Sambo yang disampaikan melalui saksi Arif Rachman Arifin, diadakan back up file.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, AAR Didakwa Hilangkan BB Kasus Brigadir J dan Mematahkan Laptop

“Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat’,” ucap jaksa menirukan permintaan Baiquno Wibowo kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa Baiquni Wibowo selanjutnya melaksanakan perintah yang diterimanya untuk menghapus rekaman CCTV, serta melakukan format ulang laptopnya.

“Kemudian terdakwa Baiquni tanpa adanya surat tugas atau surat perintah resmi, pergi menuju ke dalam ruangan saksi Ferdy Sambo di Divisi Propam.”

“Lalu ia menyalakan laptop merk Microsoft surface warna hitam milik Terdakwa Baiquni Wibowo dan langsung menghapus file rekaman yang dimaksud, serta melakukan format ulang (mengembalikan laptop ke setingan awal/pabrik),” jelas JPU.

Sementara itu, dalam sidang perkara perintangan penyidikan (OOJ) lainnya dengan terdakwa Chuck Putranto di PN Jaksel di hari yang sama, JPU menyebutkan, Chuck Putranto mengetahui dan menerima barang bukti dalam kasus tersebut berupa DVR CCTV dari Ariyanto.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x