POSJAKUT - 10 Orang (saksi) memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan Hendra Kurniawan, terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 27 Oktober 2022.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri berpangkat Birjen itu, kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkaranya.
“Untuk saksi rencananya ada 10 orang,” ujar Ragahdo Yosodiningrat, salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti
10 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, terdiri dari 5 anggota Polri, 2 sekuriti dan 1 Ketua RT Kompleks Perumahan Duren Tiga, seorang buruh harian lepas dan satu pemilik usaha CCTV. Masing-masing:
1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri