Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Menjatuhkan Pasal Kesaksian Palsu kepada Susi

- 31 Oktober 2022, 17:05 WIB
Kuasa hukum terdakwa minta hakim menjatuhkan pasal kesaksian palsu kepada Susi. Foto: Susi sedang ikuti sidang di PN Jaksel
Kuasa hukum terdakwa minta hakim menjatuhkan pasal kesaksian palsu kepada Susi. Foto: Susi sedang ikuti sidang di PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT -- Kuasa Hukum terdakwa terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, memohon  majelis hakim mengenakan sanski kepada saksi Susi, dengan pasalm kesakian palsu.

Saksi Susi yang merupakan salah satu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan kesaksian dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer

Dalam persidangan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.

-Baca Juga: 10 Orang Memberikan Kesaksiannya pada Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Dalam Perkara OOJ

Dalam persidangan itu, Susi juga berkali-kali diingatkan hakim agar tidak berbohong, setelah mendengar jawaban Susi kepada hakim yang tidak meyakinkan majelis hakim.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

-Baca Juga: Kenakalan Remaja, Polisi Amankan 6 Remaja yang Konvoi Sambil Acung-acungkan Pedang

Menanggapi pemintaan kuasa hukum Bharada E tersebut, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Selanjutnya, Ronny menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi lain yakni Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir serupa sehingga akan di-crosscheck kesaksiannya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x