Sidang Perkara OOJ, AAR Didakwa Hilangkan BB Kasus Brigadir J dan Patahkan Laptop

- 19 Oktober 2022, 20:00 WIB
Sidang perkara OOJ, AAR didakwa hilangkan BB kasus Brigadir J dan patahkan Laptop. Foto: ARA memasuki ruang sidang PN Jaksel
Sidang perkara OOJ, AAR didakwa hilangkan BB kasus Brigadir J dan patahkan Laptop. Foto: ARA memasuki ruang sidang PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT -- Sidang perkara perintangan penyidikan/ obstruction of justice (OOJ) terkait tewasnya Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) di PN Negeri Jakarta Selatan,  selesai. Arif didakwa menghilangkan barang bukti (BB) kasus Brigadir J dan mematahkan laptop.

Diakhir sidang yang digelar Rabu 19 Oktober 2022 itu, Hakim memberi waktu kepada terdakwa menyampaikan eksepsi selama satu minggu.

“Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” kata hakim Ahmad Suhel, setelah sebelumnya pihak terdakwa memohon diberi waktu dua minggu untuk menyusun eksepsinya.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, HK Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU

“Setelah mendengar dakwaan yang telah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan."

"Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi,” ujar kuasa hukum Arif Rachman Arifin selesai menjalani proses persidangan perdana dalam kasus Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hakim ketua Ahmad Suhel tidak langsung mengabulkan permohonan dari pihak Arif, melainkan memberi waktu selama seminggu menyusun eksepsi untuk agenda sidang selanjutnya pekan depan, Jumat 28 Oktober 2022.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan perkara OOJ ini didakwa menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi Baiquni Wibowo datang menemui terdakwa Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya."

"Kemudian saksi Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan terdakwa Arif Rachman Arifin,” ucap Jaksa.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x