ARA Tolak Dakwaan Jaksa, Hanya Jalankan Perintah Sambo, Perbuatannya Harus Diadili di PTUN

- 28 Oktober 2022, 18:20 WIB
ARA  tolak dakwaan Jaksa, hanya jalankan perintah Sambo, perbuatannya harus diadili di PTUN. Foto: ARA di sidang PN Jaksel
ARA tolak dakwaan Jaksa, hanya jalankan perintah Sambo, perbuatannya harus diadili di PTUN. Foto: ARA di sidang PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT - Arif Rachman Arifin (ARA) melalui kuasa hukumnya dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, menolak dakwaan jaksa, dan perbuatan  kliennya harus lebih dulu dadili di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 28 Oktober, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa meminta Majelis Hakim menolak dakwaan jaksa.

Dalam persidangan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan di persidangan Rabu lalu pekan (19/10) dan meminta hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.

-Baca Juga: 10 Orang Memberikan Kesaksiannya pada Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Dalam Perkara OOJ

Dalam persidangan pekan lalu, jaksa mendakwa Arif Rahman Arifin melakukan tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pengacara Arif Rahman Arifin meminta perkara obstruction of justice yang menjerat kliennya, mesti diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terkait administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang dilaksanakan berdasarkan perintah atasan di ruang lingkup Divisi Propam Polri.

“Surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” kata kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih.

Kuasa hukum juga menyoroti posisi Arif Rahman Arifin yang hanya menjadi pihak penerima perintah. Sedangkan Ferdy Sambo yang memberikan perintah.

-Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J, Kamarudin Ungkap PC yang Menggoda Brigadir Yoshua

“Arif Rahman Arifin hanya pihak yang menerima perintah atasan,” ujar Junaidi menegaskan, sambil menambahkan Arif Rahman Arifin sejauh ini diproses hukum dengan cara tidak sah.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x