ARA Tolak Dakwaan Jaksa, Hanya Jalankan Perintah Sambo, Perbuatannya Harus Diadili di PTUN

- 28 Oktober 2022, 18:20 WIB
ARA  tolak dakwaan Jaksa, hanya jalankan perintah Sambo, perbuatannya harus diadili di PTUN. Foto: ARA di sidang PN Jaksel
ARA tolak dakwaan Jaksa, hanya jalankan perintah Sambo, perbuatannya harus diadili di PTUN. Foto: ARA di sidang PN Jaksel /PMJNews/

Baca juga: JPU Ragukan Kejujuran AKBP Acay, Saksi Kasus Hendra & Nurpatria
Arif diketahui mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat pembacaan eksepsi, terungkap bahwa terdakwa Arif mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.

“(Tindakan terdakwa Arif) mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil…dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum terdakwa.

Namun Arif berdalih tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.

“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari saksi (dahulu Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo) telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya.

-Baca Juga: Keluarga Brigadir Joshua, Jadi Saksi Sidang Perkara Terdakwa Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan

“Kami tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin,” ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih.

Selain itu, pihak Arif Rachman juga meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan jaksa.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x