Sidang Kasus Brigadir J, Kamarudin Ungkap PC yang Menggoda Brigadir Yoshua

- 25 Oktober 2022, 17:10 WIB
Sidang kasus Brigadir J, Kamarudin ungkap PC yang menggoda Brigadir Yoshua. Foto: Putri Candrawathi di  PN Jaksel/Antara
Sidang kasus Brigadir J, Kamarudin ungkap PC yang menggoda Brigadir Yoshua. Foto: Putri Candrawathi di PN Jaksel/Antara /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Kuasa hukum keluarga Yoshua , Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan beberapa informasi yang dia peroleh, antara lain Putri Candrawathilah yang menggoda Yoshua, bukan sebaliknya.

Kamaruddin memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa 25 Oktober 2022. Ia menjelaskan bahwa ia menerima berbagai informasi rahasia yang tidak bisa diungkap identitas sumbernya.

Dalam kaitan adanya isu kekerasan seksual, ia kemudian menjelaskan beberapa informasi yang ia peroleh, salah satunya yakni adanya informasi Putri Candrawathi yang menggoda almarhum Brigadir J.

-Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, 12 Saksi Diperiksa untuk Bharada E Selasa 25 Oktober 22

“Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar,” ujar Kamaruddin.

Terkait isu kekerasan seksual, selama ini pihak Putrilah yang selalu mengintrodusir adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo itu.

Anehnya locus delictinya berubah-ubah, awalnya disebut di di Rumah Dinas Duren Tiga Jakarta Selatan, setelah kasusnya di SP3 kan Bareskrim, kemudian kekerasan seksual disebut lagi dengsn locus delicti di Magelang.

Kamaruddin menyebut, informasi yang diperolehnya juga mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf memegang pisau yang ditujukan ke Brigadir J, serta asisten rumah tangga yang menangis namun tidak diketahui tentang dan penyebabnya.

-Baca Juga: Persidangan Bharada E Ramai Karangan Bunga, Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

“Kemudian ada informasi juga bahwa Bripka RR pergi mengurus anak dari pada Bu PC ke tempat sekolahanya bersama Bharada E atau terdakwa,” ucap Kamaruddin

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x