Kemenkes dalam pernyataannya yang dikutip banyak media, menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.
Namun, Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengingatkan, obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Usut Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal Anak
"Makanya, Kemenkes itu jangan 'ujug-ujug' mengeluarkan statement tidak berdasar karena akhirnya toh diralat juga," kata Ketua DP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sulsel, Prof Gemini Alam.
Menurut mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini, tidak semua obat berupa syrop itu berbahaya.
Sebab sampai sekaramg, kata Guru Besar Ilmu Farmasi Unhas ini, hanya diduga bahwa "biang kerok" gagal ginjal akut adalah "Dietilen Glikol" dan "Etilen Glikol".
Baca Juga: Waspada, Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak Terus Bertambah, Ini Gejalanya
Padahal, kedua bahan ini sebagai ajuvan atau bahan tambahan pada sediaan syrop untuk melarutkan parasetamol yang tidak larut dalam air
Tingginya kadar "Dietilen Glikol" dan "Etilen Glikol" melebihi ambang batas keamanan, diduga memberikan dampak buruk pada kesehatan. Itu menurut beberapa referensi farmasi.
Bukan secara spesifik menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, yang sampai sekarang masih misterius.
Artikel Rekomendasi