POSJAKUT - Pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai larangan memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat, mendapat reaksi dari kalangan apoteker.
Bahkan, reaksi keras datang dari kalangan apoteker yang tergabung dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Larangan Kemenkes memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat tersebut, mereka nilai sebagai pernyataan pembodohan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Meningkat Menjadi 245 Kasus, Tertinggi di DKI 55 Kasus
"Pernyataan Kemenkes itu adalah pernyataan pembodohan kepada masyarakat," kata Ketua PD IAI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr Apoteker Gemini Alam, M.Si kepada POSJAKUT, Senin 24 Oktober 2022.
Pernyataan Prof Gemini Alam ini disampaikan menanggapi adanya larangan dari Kemenkes untuk tidak memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kemenkes melarang untuk tidak memberikan obat cair atau sirop kepada masyarakat, menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang diderita banyak anak-anak.
Baca Juga: Saatnya Konsumsi Obat Demam Alami, Ketika Gagal Ginjal Akut Merebak, Ini Resepnya
Namun beberapa saat setelah keluar pernyataan larangan dari Kemenkes, disusul kemudian ada "ralat" dari institusi yang sama, Kemenkes: warga boleh konsumsi lagi obat sirop yang BPOM nyatakan aman.
Artikel Rekomendasi