POSJAKUT - Pada hari Selasa 25 Oktober 2022, keluarga korban almarhum Brigadir J alias Joshua berangkat ke Jakarta melalui Bandara Udara Sultan Taha Jambi untuk jadi saksi di pengadilan.
Keberangkatan keluarga korban almarhum Brigadir J ini, terkait panggilan untuk hadir sebagai saksi sidang Terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu.
Sedangkan ada 8 orang lainnya yang akan berangkat hari Senin 24 Oktober 2022, termasuk orang tua korban almarhum Brigadir J alias Joshua.
Keberangkatan keluarga korban almarhum Brigadir J alias Joshua akan tetap mendapat pengawalan dari Polres Muaro Jambi.
Baca Juga: Analisis Pakar Pidana, Sulit bagi Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukum
Direncanakan, keluarga korban almarhum Brigadir J alias Joshua akan bertemu dengan Terdakwa Bharada E alias Eliezer Limiu sebelum saksi masuk ke persidangan.
Ronny Talapessi, Penasehat Hukum keluarga korban almarhum Brigadir Joshua mengatakan, nanti akan diputuskan bagaimana saksi dalam memberi keterangan di persidangan.
"Yang pasti, persidangan yang akan kembali digelar, memberi keleluasaan bagi saksi pada saat persidangan," kata Ronny Talapssi, dikutip POSJAKUT dari liputan media, Minggu malam 23 Oktober 2022.
Hal ini kata Ronny, mengingat jarak dan waktu sudah diberikan keleluasaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, pihaknya sebelumnya sudah menerima pesan dari Pengadilan Negeri Jambi, yang mengabarkan bahwa hari Selasa ada agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dimaksud, adalah dari keluarga korban almarhum Brigadir J alias Yosua yang diminta hadir oleh JPU sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Apakah dengan dihadirkannya para saksi dari keluarga korban almarhum ini bisa memberikan keringanan hukuman, atau malah memberatkan bagi Terdakwa Bharada E?
Persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 25 Oktober 2022 akan menjawabnya. Bharada E jadi terdakwa terkait terbunuhnya Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam.***
Artikel Rekomendasi