Analisis Pakar Pidana, Sulit bagi Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

- 22 Oktober 2022, 18:10 WIB
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun
Analisis pakar pidana, sulit bagi Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan hukum. Foto: Tangkap Layar Channl Refly Harun /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Ini hasil analisis terhadap dakwaan jaksa kepada Ferdy Sambo, terdakwa dan yang menjadi "otak" kasus pembunuhan Brigadir J. Dilihat dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), sulit bagi Sambo untuk lepas dari jeratan hukuman.

Analisis ini disampaikan pakar hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Dr Muhammad Taufiq SH, MH, melalui channel you tube MT & Partner yang tayang Sabtu 22 Oktober 2022.

Analisis dikemukakan Taufiq setelah membaca dan mempelajari dakwaan lengkap jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Setidaknya ada 7 butir catatan yang ditemukan Taufiq dalam dakwaan JPU yang bersifat kumulatif. Salah satunya adalah dakwaan bahwa yang mengeksekusi Brigadir J atau lengkapnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, setelah Richard menembak 3 atau 4 kali, Sambo menembaknya satu kali.

-Baca Juga: Sidang Diskors, Terungkap Kepada Pimpinannya Sambo Ngaku Gak Ikut Nembak

"Yang satu kali itulah yang menyebabkan kematian," ujar Taufiq mengutip dakwaan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Kita harus back up jaksa, semoga jaksa memiliki sikap mental juang. Demikian juga hakim, semoga lempang-lempang saja," kata advokat dari MT & Partner Law Firm, Surakarta ini.

Kalau ada pendapat-pendapat, dan penasihat hukum yang mengatakan bahwa Sambo tidak memerintahkan orang untuk membunuh, tapi hanya sekadar memberi pelajaran, menurut Taufiq nampaknya itu sudah terbantahkan.

Menurutnya, sudah terbukti para terdakwa lain tidak ada yang sukarela membenarkan pernyataan Sambo. "Artinya, pembuktian hal ini mudah bagi jaksa, karena semua yang didakwa saling melepaskan diri, merasa ditipu, merasa diperdayai Sambo," ulas Taufiq.

-Baca Juga: Sidang Dibuka Kembali, JPU: Sambo Marah Besar Ketika Tahu CCTV Diserahkan ke Polres

Yang tidak dipahami masyarakat dalam perkara ini, menurut Taufiq adalah tentang kemungkinan Sambo lolos dari jerat hukum. "Saya kira it sudah, karena saya lihat dakwaan jaksa itu rinci, rigid, sistemati dan saya yakin jaksa memiliki alat bukti, " ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) ini yakin.

Harus dihapami juga, menurut Taufiq, semua ini -- pembuatan BAP kasus ini -- tak lepas dari hasil kerja tiga pejabat Bintang tiga Polri, yakni Kabareskrim, Waka Polri dan Kabag Intelkam Polri.

Dalam kaitan ini, Taufiq membedah dakwaan jaksa kepada Ferdy Sambo yang diuraikannya satu persatu, dengan pertayaan, apakah Sambo punya peluang untuk lepas dari hukum?

Taufiq lebih dulu bicara tentang teori dakwaan jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mulai dari dakwaan tunggal yang sering digunakan dalam perkara-perkara ringan, dakwaan subsidair atau berlapis, dakwaan alternatif, dakwaan kombinasi, dan dakwaan kumulatif seperti digunakan jaksa dalam perkara Sambo ini.

-Baca Juga: Suami Istri Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Kenakan Stelan Hitam-hitam Putri Tiba Lebih dulu

Taufiq menguraikan, ada 7 hal yang menyebabkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa itu lepas dari jerat hukuman.

Pertama, soal rencana pembunuhan yang sudah jelas, yang dibicarakan di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Sambo sudah membicarakannnya kepada Bripka RR, Bharada E atau Richard.

Kedua, Sambo menyiapkan skenario palsu tentang kematian Yoshua, itu sudah dilakukan bersama-sama dengan tuduhan pelecehan seks terhadap Putri Candrawathi. "Jadi wajar dikenakan pasal 238 jo pasal 34o kepada Fersy Sambo dan Putri Sambo," kata Taufiq menambahkan.

Ketiga, Sambo memastikan bahwa Brigadir J (Yoshua) sudah tidak bersenjata. Dalam dakwaan jaksa sudah menyebutkan ini. Ini dilakukan setelah Sambo menanyakan di mana pistol Joshua, ternyata pistol itu ada di mobil Lexus.

Kempat, eksekusi Brigadir J, Richard menembak 3 atau empak kali, Sambo satu kali. Dan yang satu kali itulah yang menyebabkan kematian.

Kelima, Sambo menyebarkan skenario palsu. Jadi dalam dakwaan jaksa, setelah melakukan eksekusi Sambo menghubungi dua bawahannya, Karo Paminal Provos Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Anak buah Hendra bernama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay juga dihubungi untuk mengamankan CCTV di sekitar komplek.

Ketiga orang ini, menurut Taufiq berdasarkan dakwaan jaksa, yang menceritakan skenario palsu yang disiapkan sebelumnya. Dalam hal ini, Sambo juga sempat menghadap Kapolri, menyampaikan skenariop palsu tersebut.

-Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Keenam, Sambo memberi sejumlah uang dan telepon genggam merk Iphone untuk menutupi jejak, dan mengganti seluruh telepon seluler anak buahnya.

Ketujuh, Sambo memerintahkan penghilangan rekaman seluruh CCTV. Karena itulah ada nama-nama Agus Nur Patria, Hendra Kurniawan...dan seterusnya.

"Kalau saya melihat, dari tujuh catatan ini, sepertinya susah kalau dikatakan Sambo lepas dari jerat hukum," lanjut Taufiq.

Walau pun ada pengacara yang disebut-sebut hebat, yang menurutnya semua itu tidak relevan. Karena dalam sistem peradilan pidana kita, hal seperti itu tidak memunginkan. Lebih lebih dakwaannya kumulatif. "Tak ada peluang seseoang itu akan lepas," ujar Taufiq.

Doktor Ilmu Hukum dari UNS Solo ini mengapresiasi kinerja jaksa. Persoalannya tinggal kita lihat nanti, apakah hakim pendapatnya sama dengan jaksa," demikian Taufiq. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: MT&P Channel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x