Praktisi Hukum Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI?

- 19 Agustus 2022, 22:35 WIB
Praktisi Hukum Juju Purwantoro Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50?
Praktisi Hukum Juju Purwantoro Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50? /Nur Aliem Halvaima /Foto : Juju Purwantoro/ Posjakut

Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Buka Suara

Karena itu, menurut Juju Purwantoro, peradilan kasus KM50 dan kasus polisi tembak polisi di Duren Tiga (Brigadir Joshua), tentunya dapat dijadikan 'preseden dan pintu masuk (entering point) untuk mengusut lebih lanjut kasus penembakan (unlawfull killing) 6 laskar FPI.

Untuk itu, Juju Purwantoro meminta Kapolri Listyo Sigit juga harus berkomitmen untuk mengungkap dan memproses lebih lanjut (tidak mempetieskan) kasus penembakan laskar FPI di KM 50, secara terang benderang demi hukum dan keadilan.

Perlu diketahui, kata Juju Purwantoro, kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, adalah pelanggaran HAM berat, TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), sesuai UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU 39 tahun 1999 tentang Pelanggaran HAM berat. 

Baca Juga: Dituduh Ikut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Demikian juga mereka dapat dijerat Pasal 340 KUHAP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pasal 351 (ayat 3) KUHAP tentang Penganiayaan sampai Mati, jo pasal 55 KUHAP.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah