Praktisi Hukum Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI?

- 19 Agustus 2022, 22:35 WIB
Praktisi Hukum Juju Purwantoro Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50?
Praktisi Hukum Juju Purwantoro Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50? /Nur Aliem Halvaima /Foto : Juju Purwantoro/ Posjakut

Baca Juga: Kombes Hendri Fiuser Meninggal, Sempat Tangani Kasus Habib Rizieq Waktu Menjabat Kapolres Bogor Kota!

Ferdy Sambo ketika itu mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta 'tragedi' KM50 tersebut.

Pada 7 Desember 2020, Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran tampil dalam konperensi pers, bersama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurahman dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus. 

"Mereka menerangkan ada peristiwa tembak-menembak, dengan menunjukkan alat bukti dua pistol, samurai dan celurit," kata Juju yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Tentu saja, kata Juju, patut diduga semua uraiannya diragukan, sebagai rekayasa cerita, alat bukti dan kebohongan publik (obstruction of justice).

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Shihab, Divonis Bebas Demi Hukum, Ini Pertimbangan Hakim!

Keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya secara sepihak enam anggota laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran ataupun perlawanan, namun jelas- jelas adanya extra judicial killing.

Menurut advokat yang sering membela terdakwa kasus-kasus berat ini, kalau merujuk persidangan KM50 pada 18/3/2022 di PN Jakarta Selatan, hakim memvonis bebas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. 

Ironisnya, seperti 'sidang dagelan dan peradilan sesat' padahal fakta persidangan yang terjadi adalah, para enam korban laskar FPI terbukti dianiaya lebih dahulu sebelum ditembak mati dalam 'status ditangkap'.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri (overmacht). 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini