Dituduh Ikut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kekaisaran Sambo, isu yang beredar di media kini, begini tanggapan Polri.//  Foto: depok.pikiran-rakyat
Kekaisaran Sambo, isu yang beredar di media kini, begini tanggapan Polri.// Foto: depok.pikiran-rakyat /Nur Aliem Halvaima/depok.pikiran-rakyat.com

 

POSJAKUT - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yakni Putri Candrawathi (PC), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sekedar diketahui, Brigadir Joshua ditemukan tewas di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli Agustus 2022.  

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengumumkan secara resmi penetapan status tersangka Putri Candrawathi tersebut kepada wartwan di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Patra M Zen: 'Saya Kena Prank, Tak Ada Pelecehan Seks!'

Persangkaan pasal terhadap Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, yakni turut serta dalam perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.

Pentapan sebagai tersangka tersebut, setelah melalui tahapan pemeriksaan yang sudah dilakukan pekan ini.

Karenanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, mantandokter ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Praktik Perjudian 'Ketar-ketir', Kapolri Perintahkan Mabes dan Polda Agar Judi Diberantas!

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x