Praktisi Hukum Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI?

- 19 Agustus 2022, 22:35 WIB
Praktisi Hukum Juju Purwantoro Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50?
Praktisi Hukum Juju Purwantoro Pertanyakan: Setelah Kasus Brigadir Joshua, Bagaimana Pengungkapan Penembakan 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50? /Nur Aliem Halvaima /Foto : Juju Purwantoro/ Posjakut

 

POSJAKUT - Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Joshua (J) pada 8 Juli 2022 di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasilnya? Sudah 5 orang dijadikan tersangka termasuk pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyusul sebelumnya ada Bharada Elizer, Bharada Rizky dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kasus tersebut juga telah menjadi atensi serius publik, termasuk dari presiden Jokowi. Mengingat bergulir antara misteri dan fakta hukum. 

"Modus dan fakta hukum yang sebenarnya, tentu diharapkan akan terungkap di meja persidangan nantinya," komentar Advokat Juju Purwantoro kepada POSJAKUT, Jumat malam 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Sakit Mau Istirahat 7 Hari, Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain mengomentari kasus "Duren Tiga" yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Advokat Juju Purwantoro juga mempertanyakan bagaimana pengungkapan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area KM 50, Tol Jakarta-Cikampek?

"Kasus penembakan laskar FPI tersebut, yang katanya juga dilakukan oleh oknum Satgas khusus dari Polri juga menjadi perhatian besar publik," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dan Edy Mulyadi ini.

Juju Purwantoro mengungkapkan, Kapolri juga pernah menyampaikan komitmennya sesuai temuan/laporan Komnas HAM pada 10 Agustus 2022, akan serius mengusut tuntas kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, 

Saat menangani kasus KM50 yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu, Ferdy Sambo, kata Juju, menjabat sebagai Kadiv Propam, melakukan tindakan dan analisis bersama Propam Polri. 

Baca Juga: Kombes Hendri Fiuser Meninggal, Sempat Tangani Kasus Habib Rizieq Waktu Menjabat Kapolres Bogor Kota!

Ferdy Sambo ketika itu mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta 'tragedi' KM50 tersebut.

Pada 7 Desember 2020, Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran tampil dalam konperensi pers, bersama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurahman dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus. 

"Mereka menerangkan ada peristiwa tembak-menembak, dengan menunjukkan alat bukti dua pistol, samurai dan celurit," kata Juju yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Tentu saja, kata Juju, patut diduga semua uraiannya diragukan, sebagai rekayasa cerita, alat bukti dan kebohongan publik (obstruction of justice).

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Shihab, Divonis Bebas Demi Hukum, Ini Pertimbangan Hakim!

Keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya secara sepihak enam anggota laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran ataupun perlawanan, namun jelas- jelas adanya extra judicial killing.

Menurut advokat yang sering membela terdakwa kasus-kasus berat ini, kalau merujuk persidangan KM50 pada 18/3/2022 di PN Jakarta Selatan, hakim memvonis bebas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. 

Ironisnya, seperti 'sidang dagelan dan peradilan sesat' padahal fakta persidangan yang terjadi adalah, para enam korban laskar FPI terbukti dianiaya lebih dahulu sebelum ditembak mati dalam 'status ditangkap'.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri (overmacht). 

Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Buka Suara

Karena itu, menurut Juju Purwantoro, peradilan kasus KM50 dan kasus polisi tembak polisi di Duren Tiga (Brigadir Joshua), tentunya dapat dijadikan 'preseden dan pintu masuk (entering point) untuk mengusut lebih lanjut kasus penembakan (unlawfull killing) 6 laskar FPI.

Untuk itu, Juju Purwantoro meminta Kapolri Listyo Sigit juga harus berkomitmen untuk mengungkap dan memproses lebih lanjut (tidak mempetieskan) kasus penembakan laskar FPI di KM 50, secara terang benderang demi hukum dan keadilan.

Perlu diketahui, kata Juju Purwantoro, kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, adalah pelanggaran HAM berat, TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), sesuai UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU 39 tahun 1999 tentang Pelanggaran HAM berat. 

Baca Juga: Dituduh Ikut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Demikian juga mereka dapat dijerat Pasal 340 KUHAP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pasal 351 (ayat 3) KUHAP tentang Penganiayaan sampai Mati, jo pasal 55 KUHAP.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini