Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 15 Juli 2022, 07:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). /Foto: kemnaker.go.id/Humas/

 Baca Juga: Komnas HAM Segera Periksa Lokasi Kejadian Perkara Baku Tembak Antarpolisi di Jakarta Selatan

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli.

"Mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut," jelasnya.

 

Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini