POSJAKUT - Polda Metro Jaya mempelajari laporan dari selebritas Jessica Iskandar terkait dugaan kasus
penipuan yang menimpanya.
Laporan Jessica Iskandar teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus itu saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Saat ini laporannya sedang dipelajari,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Jessica Iskandar Serang Balik Netizen Rasis
Zulpan menambahkan, Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Dia melaporkan CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica
Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang menjanjikan mobil tersebut akan disewakan
kepada orang lain," ujar Zulpan.
Artikel Rekomendasi