Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 15 Juli 2022, 07:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). /Foto: kemnaker.go.id/Humas/

POSJAKUT - Pemerintah Indonesia terpaksa harus menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia.

Menaker menyebut penghentian pengiriman PMI ke negeri jiran itu karena mereka tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

 Baca Juga: Menaker Tegaskan Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

"Dalam kesepakatan tersebut disebutakn penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia," jelas Menaker Ida, Kamis malam.

Menaker Ida menyebutkan perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara.

"Malaysia masih menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia," tegas dia.

Ia Fauziyah menegaskan penemuan tersebut tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system.

Dia menegaskan, penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

 Baca Juga: Komnas HAM Segera Periksa Lokasi Kejadian Perkara Baku Tembak Antarpolisi di Jakarta Selatan

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli.

"Mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut," jelasnya.

 

Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini