Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 15 Juli 2022, 07:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). /Foto: kemnaker.go.id/Humas/

POSJAKUT - Pemerintah Indonesia terpaksa harus menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia.

Menaker menyebut penghentian pengiriman PMI ke negeri jiran itu karena mereka tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

 Baca Juga: Menaker Tegaskan Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

"Dalam kesepakatan tersebut disebutakn penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia," jelas Menaker Ida, Kamis malam.

Menaker Ida menyebutkan perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara.

"Malaysia masih menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia," tegas dia.

Ia Fauziyah menegaskan penemuan tersebut tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system.

Dia menegaskan, penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x