Saksi tidak mengakui bahwa para perusahaan tambang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal rehabilitasi lingkungan, dan reklamasi tambang.
Saat ini ada sekira 300 perusahaan tambang di Kalimantan Timur. Adapun pengerjaan (pemulihan) lahan itu seharusnya wajib dilaksanakan dengan menggunakan dana perusahaan.
Ketika ditanyakan oleh penasehat hukum, ternyata saksi juga tidak mengetahui apakah ada keributan atau dampak negatif di Kaltim akibat ucapan Terdakwa Edy Mulyadi tentang "Jin Buang Anak'".
Terdakwa seperti disebutkan dalam dakwaan sebelumnya, mengungkapan bahwa Kalimantan adalah tempat "Jin Buang Anak" mengenai rencana pembangunan IKN di Kaltim.
Para saksi yang dihadirkan JPU inilah, menurut Advokat Juju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa, "jauh panggang dari api"natas substansi dakwaan jaksa terhadap Edy Mulyadi.
Baca Juga: Perjalanan Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Benarkah Karena Nolak IKN?
Kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi, kembal akan digelar hari Kamis, 30 Juni 2022, dengan menghadirkan saksi berikutnya oleh JPU. ***
Artikel Rekomendasi