Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi

- 28 Juni 2022, 18:40 WIB
Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi. Nampak Juju Purwantoro (kedua dari kiri) Tim Kuasa Hukum bersama para saksi di PN Jakpus
Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi. Nampak Juju Purwantoro (kedua dari kiri) Tim Kuasa Hukum bersama para saksi di PN Jakpus /Nur Aliem Halvaima /Foto: dok Juju Purwantoro/ POSJAKUT /

POSJAKUT - Kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Sidang kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi kali ini, adalah agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang kasus "Jin Buang Anak" dengan Terdakwa Edy Mulyadi ini, menghadirkan Saksi salah satunya Mei Chidayanto, ST.

Saksi Mei Chidayanto, ST sehari-hari adalah sebagai inspektur tambang, Ditjend Minerba, bidang (K3, Lingk, Konservasi), Kementerian ESDM.

Baca Juga: Edy Mulyadi Bingung Dakwaan Jaksa: Dari 'Jin Buang Anak' Melebar ke Bisnis Anak Presiden dan Tambang Menteri?

Namun kehadiran Saksi yang dihadirkan JPU, mendapat komentar dari Advokat Juju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa Terdakwa Edy Mulyadi.

Menurut Juju Purwantoro, sesungguhnya para saksi yang dihadirkan oleh JPU, "jauh panggang dari api", atas substansi dakwaanya terhadap kliennya.  

Terdakwa Edy Mulyadi sendiri, yang dikenal sebagai wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), tersandung akibat ungkapan Kalimantan tempat "Jin Buang Anak".

Baca Juga: Putusan Sela 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Pengacara Terdakwa: Hakim Tak Pertimbangkan Dakwaan JPU

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x