Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi

- 28 Juni 2022, 18:40 WIB
Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi. Nampak Juju Purwantoro (kedua dari kiri) Tim Kuasa Hukum bersama para saksi di PN Jakpus
Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi. Nampak Juju Purwantoro (kedua dari kiri) Tim Kuasa Hukum bersama para saksi di PN Jakpus /Nur Aliem Halvaima /Foto: dok Juju Purwantoro/ POSJAKUT /

Saksi sebagai pejabat lingkungan dan konservasi, Mei Chidayanto ST, menerangkan kalau dirinya belum pernah ke daerah Paser Penajam.

Paser Penajam yang dimaksud adalah daerah yang akan dijadikan wilayah Ibu Kota Negara Baru (IKN), terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Saksi juga mengatakan tidak mengetahui, ketika ditanyakan tim penasehat hukum tentang banyaknya bekas lubang galian tambang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Ini 'Dosa-dosa' Edy Mulyadi Menurut Jaksa Terkait Ungkapan Terdakwa 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

Padahal kondisi lubang- lubang bekas tambang itu adalah sesuai kewenangan tupoksi saksi tersebut, dan untuk para penambang wajib melakukan reklamasi. 

Berdasarkan data dan informasi dari beberapa LSM lingkungan Hidup di Kalimantaj Timur, di antara banyaknya lubang-lubang tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi konservasi dan lingkungan hidup.

Salah satunya, berakibat dengan banyaknya menelan puluhan, bahkan mungkin ratusan korban jiwa manusia. 

Menurut saksi, pada Maret 2020 lewat pantauan 'Citra Satelit' tidak ditemukan lubang-lubang bekas galian tambang, di wilayah IKN tersebut.

Baca Juga: Lain Arteria Dahlan, Lain Kasus Edy Mulyadi, Pakar Pidana Sebut Pasal Geregetan

Saksi juga tidak memahami pengertian wilayah ring satu, atau dua rencana wilayah IKN, dan juga tidak dijelaskan dalam peta menurut Bappeda Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini