Saksi sebagai pejabat lingkungan dan konservasi, Mei Chidayanto ST, menerangkan kalau dirinya belum pernah ke daerah Paser Penajam.
Paser Penajam yang dimaksud adalah daerah yang akan dijadikan wilayah Ibu Kota Negara Baru (IKN), terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Saksi juga mengatakan tidak mengetahui, ketika ditanyakan tim penasehat hukum tentang banyaknya bekas lubang galian tambang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal kondisi lubang- lubang bekas tambang itu adalah sesuai kewenangan tupoksi saksi tersebut, dan untuk para penambang wajib melakukan reklamasi.
Berdasarkan data dan informasi dari beberapa LSM lingkungan Hidup di Kalimantaj Timur, di antara banyaknya lubang-lubang tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi konservasi dan lingkungan hidup.
Salah satunya, berakibat dengan banyaknya menelan puluhan, bahkan mungkin ratusan korban jiwa manusia.
Menurut saksi, pada Maret 2020 lewat pantauan 'Citra Satelit' tidak ditemukan lubang-lubang bekas galian tambang, di wilayah IKN tersebut.
Baca Juga: Lain Arteria Dahlan, Lain Kasus Edy Mulyadi, Pakar Pidana Sebut Pasal Geregetan
Saksi juga tidak memahami pengertian wilayah ring satu, atau dua rencana wilayah IKN, dan juga tidak dijelaskan dalam peta menurut Bappeda Kalimantan Timur.
Artikel Rekomendasi