Jaksa Belum Siap Dakwaan, Penahanan Edy Mulyadi Diperpanjang, Pengacara: 'Yakin Klien Kami Tak Bersalah!'

- 19 April 2022, 00:28 WIB
Advokat Juju Purwantoro, salah satu anggota tim pengacara Edy Mulyadi
Advokat Juju Purwantoro, salah satu anggota tim pengacara Edy Mulyadi /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : Juju Purwantoro/ Posjakut

POSJAKUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya masa penahanan wartawan senior FNN Edy Mulyadi diperpanjang. Pengacara yakin kliennya tidak bersalah.

"Masa penahanan klien kami Edy Mulyadi, masih diperpanjang hingga Kamis tanggal 19 Mei 2022. Atau sebulan ke depan," kata Advokat Juju Purwantoro, pengacara Edy Mulyadi kepada POSJAKUT, Selasa 19 April 2022.

Sekedar diketahui, Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Senin 31 Januari 2022.

 Baca Juga: Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

Edy Mulyadi jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Menurut Advokat Juju Purwantoro, seharusnya masa penahanannya kliennya di Rutan Bareskrim berakhir pada Selasa 19 April 2022.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusatbtelah mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negari Jakarta Pusat.

 Baca Juga: Munarman, Eks Sekretaris FPI Akan Bacakan Sendiri Eksepsi di PN Jaktim Dalam Perkara Dugaan Teroris

Sesuai Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Maret 2022, Nomor: PRINT 270 M.1.10/Euh 2/03/2022, penahanan Edy Mulyadi oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari. Seharusnya akan berakhir pada 19 April 2022.

"Namun hari Senin 18 April 2022, kami menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa permohonan perpanjangan masa tahanan klien kami diperpanjang," kata Adv Juju.

Surar tembusan/ pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bernomor 277/ Pen.Pid/IV/2022/ PN.Jkt.Pst.

 Baca Juga: Ade Armando Pernah Disidang Praperadilan Kasus Penistaan Agama, Ini Pengakuan Praktisi Hukum Juju Purwantoro!

Isinya menginformasikan bahwa, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pemohonan JPU sesuai suratnya Nomor : B 51/M.1.10/Eku 2/04/2022 tanggal 11 April 2022.

Seharusnya, kata pengacara senior ini, Selasa 19 April 2022 penahanan kliennya Edy Mulyadi oleh JPU berakhir.

"Tetapi tampaknya JPU beralasan belum siap untuk mengajukan dakwaannya ke pengadilan, sehingga mereka mengajukan pemohonan perpanjangan masa penahanan terhadap klien kami," kata Juju yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat ini.

Menurut Vice President DPP KAI ini, pihaknya (TimKkuasa Hukum ) tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan sudah siap menghadapi jalannya proses persidangan.

Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia, Presiden KAI Erman Umar: Masih Prihatin, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!

"ini karena kami tetap yakin klien kami Edy Mulyadi tidak bersalah sama sekali," kata Juju Purwantoro dengan nada optimis.

Edy Mulyadi sendiri disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP. 

Pasal tersebut terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah