POSJAKUT – Ziarah kubur suatu amalan yang tidak asing lagi bagi kita. Sebagian ulama bahkan ada yang menganggap amalan ini sunnah, terutama bagi laki-laki.
"Tentu saja dengan melihat kondisi dan niat dari si peziarah kubur tersebut." kata ustadz Ahmad Zainuddin dikutip POSJAKUT dari Salamdakwah pada Selasa 28 Desember 2021.
Dalil yang menunjukan akan dibolehkannya ziarah kubur pun banyak, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka berziarahlah (sekarang).” (HR Muslim)Baca Juga: Mulai 30 Desember Kemenhub Akan Alihkan Perjalanan Angkutan Barang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ قَبْرًا فَلْيَزُرْهُ
“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka barangsiapa yang ingin berziarahlah kubur, maka ziarahilah kubur tersebut.” (HR An-Nasai dan Ahmad)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artikel Rekomendasi