BRI Digugat Rp1 Triliun, Ini Penjelasan Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI

- 28 Desember 2021, 14:00 WIB
Indah Harini (tengah) diundang di satu podcast
Indah Harini (tengah) diundang di satu podcast /Nur Aliem Halvaima//Tangkapan YouTube @ Sarita Channel

POSJAKUT - Sehubungan dengan berita "BRI Digugat Rp.1 T" yang dimuat sejumlah portal media online -- termasuk di antaranya PosJakut.com -- mendapat respon dari pihak BRI.

Berita yang dimaksud dimuat di POSJAKUT edisi 24 Desember 2021 di rubrik Nasional berjudul : "Saling Gugat! Setelah BRI Pidanakan Nasabahnya, Giliran Indah Harini Gugat Balik BRI Rp1 Triliun".

Berikut penjelasan dari pihak BRI yang kami turunkan sebagai Hak Jawab :

Terkait dengan pemberitaan di sejumlah portal media online yang berjudul “Nasabah Gugat BRI Rp1 T”, maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana Ybs telah menerima dana yang bukan haknya di rekening Ybs. di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

2. Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

3. Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs. Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung.

Akhmad Purwakajaya
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah