POSJAKUT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini Selasa 28 Desember 2021 akan melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan.
Selama ini kebanyakan armada biasanya truk kerap kedapatan melebihi kapasitas angkut atau yang biasa disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub (Ditjen Hubdar) mencatat ratusan unit kendaraan mengalami gangguan perjalanan di kedua arah tol Cikampek sejak 22 Desember – 25 Desember 2021. Sebagian besarnya truk ODOL.
Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan upaya penegakan hukum tersebut.
Baca Juga: IAIN Kudus Ukir Prestasi Internasional, Sajikan Karya Inovasi Mengenai Kesehatan Mental
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan penegakan bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa (hari ini),” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, yang dikutip POSJAKUT dari Antara, Selasa 28 Desember 2021.
Menurutnya, berdasarkan data posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 22 Desember-25 Desember terdapat 166 unit kendaraan yang sebagian besar truk ODOL alami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.
Untuk itulah sangat penting adanya penegakan hukum kepada truk ODOL itu.
Baca Juga: Restocking Situ Gede, Sinergi KKP dan Alumni IPB untuk Keberlanjutan Perikanan
Artikel Rekomendasi