Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

7 April 2022, 17:30 WIB
Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat /Nur Aliem Halvaima /foto dok : Juju Purwantoro / Posjakut

 

POSJAKUT - Setelah vonis tiga tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan terorisme, komentar terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih bergulir.

Salah satunya komentar dari Praktisi Hukum Advokat Juju Purwantoro, yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat pasca vonis tiga tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur kepada Munarman, Rabu 7 April 2022.

"Majelis hakim terkesan masih ada kebimbangan dan keraguan dalam menjatuhkan vonisnya terhadap terdakwa Munarman tersebut," kata Advokat Juju Purwantoro kepada POSJAKUT, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Sekedar diketahui, usai vonis dibacakan, Munarman yang juga pengacara sekaligus mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini diikuti Jaksa Penuntut Umum hari itu juga sama-sama menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Menurut praktisi hukum Juju Purwantoro, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seharusnya memvonis bebas Munarman sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP.

Pasalnya, majelis nampak ragu-ragu memutuskan perkara Munarman yang didakwa terlibat tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Terorisme, Jaksa: 'Kami Juga Banding!'

"Pada sidang putusan Rabu, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman," kata Juju, mantan salah satu anggota tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut advokat senior ini, acuan majelis hakim saat mejatuhkan vonis kepada Munarman adalah Pasal 13.c UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang isinya;

"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun".

Baca Juga: Sidang Perkara Teroris, Jaksa: Mestinya Ajukan Praperadilan. Munarman: Tak Perlu! Nanti Banyak Intrik Lagi

Praktisi hukum yang juga ketua advokasi DPP Partai Ummat itu menambahkan, majelis merujuk pada pasal pada UU tentang Terorisme tersebut, padahal Munarman tidak terbukti atau terlibat sama sekali dengan suatu tindak terorisme. 

"Di sini tampak majelis ada keragu-raguan dalam menjatuhkan vonisnya tersebut," kata Juju, yang selalu tampil dengan penutup kepala yang khas itu.

Diungkapkan, dari sejumlah bukti dan saksi-saksi di persidangan, memang tidak ada yang secara gamblang dan sah dapat menerangkan atau menyaksikan bahwa Munarman telah melakukan suatu proses atau tindakan pidana terorisme. 

"Majelis ada kebimbangan dan keraguan dalam menjatuhkan vonisnya tersebut," kata Juju.

Baca Juga: Munarman Mohon Hakim Membebaskannya, Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab Allah SWT

Juju juga mengingatkan bahwa berdasarkan asas "in dubio pro reo", jika majelis ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. 

Vonis itu juga, kata Juju, tampak meragukan karena sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau kurang dari separuhnya, tetapi terdakwa tetap dihukum.

Padahal, dalam memutus perkara pidana, hakim tidak hanya berdasarkan pada hukum, tetapi juga pada nurani, kebenaran materiil, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

"Kalau majelis ragu, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, selayaknya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) kepada Munarman sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP," tegas salah satu tim pengacara Edy Mulyadi dan Napoleon Boneparte ini.

 Baca Juga: Beda Dengan HRS, Sidang Munarman di PN Jaktim Sepi. Dakwaan Juga Dibacakan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Sebelumnya, pada sidang Senin 14 Maret 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal ini karena dianggap Munarman terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat membacakan vonisnya, Rabu, majelis hakim PN Jaktim mengatakan, Munarman terbukti melanggar pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler