Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi, Mulai Diberlakukan di Jakarta Maksimal Rp10 Ribu

- 12 Agustus 2022, 21:15 WIB
Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi, Mulai Diberlakukan di Jakarta Maksimal Rp10 Ribu. Nampak berbagai jenis transportasi di Jakarta
Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi, Mulai Diberlakukan di Jakarta Maksimal Rp10 Ribu. Nampak berbagai jenis transportasi di Jakarta /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok JakLingko / Posjakut/

POSJAKUT - Masyarakat pengguna transportasi umum di wilayah DKI Jakarta, saat ini dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi.

Tarif integrasi antarmoda transportasi ini, mulai diberlakukan terhitung mulai Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Beritajakarta.id

Ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10 ribu ini, penerapan tarif integrasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Baca Juga: Bus Transjakarta Kini Layani Rute ke Obyek Wisata Ancol, Jalur yang Tak Dilewati Bus Wara-wiri

PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Mulai dari sisi regulasi, sosialisasi hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.

Selain dengan Dishub DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga menerapkan tarif integrasi. 

Masing-masing PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Sistem Integrasi Layanan JakLingko Berperan Turunkan Kemacetan di Jakarta

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x