Kejaksaan Agung Telah Tetapkan Tim Jaksa untuk Tangani Kasus Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 20:20 WIB
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo
Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung sudah mengeluarkan penunjukan JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo /foto ANT

POSJAKUT – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menghungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Menurut Ketut Sumedana, SPDP tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Sambo oleh Komnas HAM di Mako Brimob Bersamaan dengan Bharada E 

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berrencana terhadap Brigadir J," kata Ketut Sumedana Jumat 12 Agustus 2022. 

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian public ini. Jaksa tanpa diperintah pun sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensidari pimpinan.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Mengaku Bingung Atas Keterangan Sambo

Menurut Ketut, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Jadi pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Kejagung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x