Bareskrim Polri Blokir Rp8 Miliar Uang Milik Yayasan ACT

- 2 Agustus 2022, 21:50 WIB
Bareskrim Polri blokir Rp 8 Miliar uang Yayasan ACT. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. //PMJ
Bareskrim Polri blokir Rp 8 Miliar uang Yayasan ACT. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. //PMJ /PMJNews/

 

POSJAKUT --  Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang yang diamankan sebesar Rp8 miliar.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," sambungnya.

-Baca Juga: Bareskrim Koordinasi Ke Kemenkumham, Cekal Petinggi ACT ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

-Baca Juga: 56 Unit Kendaraan Operasional ACT Disita Bareskrim Polri

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin pekan lalu.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x