POSJAKUT -- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang yang diamankan sebesar Rp8 miliar.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022
"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," sambungnya.
-Baca Juga: Bareskrim Koordinasi Ke Kemenkumham, Cekal Petinggi ACT ke Luar Negeri
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
-Baca Juga: 56 Unit Kendaraan Operasional ACT Disita Bareskrim Polri
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin pekan lalu.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi