Sidang Pelecehan Akidah Islam, Terdakwa Napoleon Boneparte Gebrak Meja, Kesal ke Saksi Korban Muhammad Kece!

- 25 Juni 2022, 19:52 WIB
Sidang Pelecehan Akidah Islam, Terdakwa Napoleon Boneparte Gebrak Meja (bawah) Kesal ke Saksi Korban Muhammad Kece (atas) Nampak saat sidang di PN Jaksel
Sidang Pelecehan Akidah Islam, Terdakwa Napoleon Boneparte Gebrak Meja (bawah) Kesal ke Saksi Korban Muhammad Kece (atas) Nampak saat sidang di PN Jaksel /Nur Aliem Halvaima/ POSJAKUT //Foto : dok Juju Purwantoro / POSJAKUT /

Baca Juga: Praktisi Hukum Juju Purwantoro: Rektor ITK Prof Budi Santosa Dapat Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasannya!

"Dengan demikian telah terang benderang diakui sendiri oleh Kece dalam persidangan, bahwa dia telah melakuan penistaan agama Islam melalui ujaran-ujarannya tersebut." 

Oleh karenanya dia telah divonis 10 tahun penjara, melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, oleh Pengadilan Negeri Ciamis, 6 April 2022.

Menurut Advokat Juju Purwantoro, anggota Tim Kuasa Terdakwa Napoleon Bonaparte, Kece dalam persidangan tersebut juga telah melakukan sumpah palsu dan kesaksian bohong. 

Baca Juga: Ade Armando Pernah Disidang Praperadilan Kasus Penistaan Agama, Ini Pengakuan Praktisi Hukum Juju Purwantoro!

"Dalam kesaksian pada sidang tersebut, Kece mengatakan agamanya masih Islam sebelum vonis Pengadilan Negeri Ciamis," kata Juju Purwantoro.

Padahal, kata kuasa hukum Boneparte ini, dari berbagai info melalui medsosnya, Muhammad Kece menyatakan telah pindah ke agama Kristen sejak tahun 2001, dan memiliki kartu anggota Gereja Bethel Indonesia (GBI).

Tim Kuasa Terdakwa Napoleon Bonaparte juga mengatakan, Pasal 174 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menegaskan, jika keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang dapat memperingatkan ancaman pidana.

Bahkan bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menahan dan menuntut saksi yang memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah