Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun, bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik lisan maupun tulisan di persidangan.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP hukumannya naik menjadi 9 tahun.
"Oleh karenanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Kece dapat dilaporkan lagi ke polisi atas keterangan dan sumpah palsu di depan Pengadilan," kata Juju Purwantoro. ***
Artikel Rekomendasi