Lain Arteria Dahlan, Lain Kasus Edy Mulyadi, Pakar Pidana Sebut Pasal Geregetan

- 11 Mei 2022, 12:35 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ / /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

Kalau pendekatan RJ (restorative justice) yang digunakan, mestinya yang berperkara dipertemukan. “Artinya yang punya legal standing, orang Kalimantan siapa sih yang tersinggung?”

Tafuq berkesimpulan, kasus ini tidak ada pasal pidananya. Soal istilah jin buag anak itu, sejak dia masih sekolah SD sudah mendengar itu.
“Saya sebagai orang Jawa menyebut satu tempat yang gangliwangliwung…tanah tak bertuan, kemudian berkembang jadi bagus.”

“Tempat jin buang anak ini juga diucapkan Ir Ciputra ketika ditugaskan mengembangkan apa yang kita kenal kini dengan Taman Ancol, juga Kawasan Simpruk yang kini menjadi kawasan mewah, dulu disebut tempat jin buang anak,” demikian Taufiq. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x