Fatwa Tarjih Muhammdiyah, LGBT Itu Perbuatan Keji

- 11 Mei 2022, 06:35 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas meminta konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier di hapus. (foto; Muhammadiyah.or.id)
Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas meminta konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier di hapus. (foto; Muhammadiyah.or.id) /muhammadiyah.or.id/


POSJAKUT -- Lesbian, gay, biseksual dan transgender atau yang biasa dikenal dengan LGBT belakangan mendapat perhatian kembali, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Sebut saja baru-baru ini sepasang gay diundang dalam sebuah podcast di salah satu youtube tanah air. Lantas, bagaimana Fatwa Tarjih tentang masalah ini?

Laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Selasa 10 Mei 2022, secara khusus melansir kembali Fatwa Tarjih terkait masalah LGBT ini.

-Baca Juga: Deddy Corbuzier Banjir Cibiran dari Warganet, Gara-gara Video LGBT Dia Kehilangan 9 Juta Follower

Disebutkan, syariah yang terkandung di dalam al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman.

Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat.

Para ulama bahkan telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.

Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian.

-Baca Juga: Dedy Corbuzier Sudah Minta Maaf, Ajakan Boikot Poscast-nya Masih Trending

Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x