Fatwa Tarjih Muhammdiyah, LGBT Itu Perbuatan Keji

- 11 Mei 2022, 06:35 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas meminta konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier di hapus. (foto; Muhammadiyah.or.id)
Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas meminta konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier di hapus. (foto; Muhammadiyah.or.id) /muhammadiyah.or.id/

Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81:

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya.

Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Ayat senada disebutkan pula dalam QS. An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Mengapa Harus Ijtihad? Ini Dalilnya!

Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.”

Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah