Lain Arteria Dahlan, Lain Kasus Edy Mulyadi, Pakar Pidana Sebut Pasal Geregetan

- 11 Mei 2022, 12:35 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ / /seputartangsel.pikiran-rakyat.com/

Statemen Arteria Dahlan ini menyinggung masyarakat Jawa Barat, masyarakat lalu memrotesnya. Namun penyelesaiannya bukan dengan jalan mempidanakan Arteria.

Taufiq lantas menyinggung Perkap no.8/ Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara yang Berkeadilan alias Restorative Justice.

Ini Perkap ini, pertama: dipulihkannya kembali keadaan. Dalam hal ini, Taufiq menyebut kasus yang ditimpakan kepada Edy Mulyadi ini bukan kasus apa-apa, tapi kasus cemen. Kedua, menghindari model pemidanaan.

Perkap ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kapolri, No.2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Di awal-awal jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada semangat untuk memperbaiki Kepolisian.

“Karena dia bilang, tolong sampaikan kepada saya, kalau ada orang yang ditangkap hanya karena berkata polisi jelek,”ujar lawyer dari MT& Partnen Lawfirm ini.

“Tapi di dalam perkara ini (perkara Edy Mulyadi-red), nampak beliau tidak berwenang. Artinya seperti ada kekuatan lain,”ujar Taufiq mengungkapkan keheranannya.

Menurut pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang ini, seharusnya kalau memang kepolisian ini sebuah institusi, di mana ada Kapolri, ada Kabareskrim, Kabagintel, Kapolda….dan seterusnya, maka aparat polisi yang di bawah tidak boleh “melewati” (garis kebijakan pimpinannya-red).

Karena menurut Taufiq, di Kejaksaan juga ada yang namanya Restorative Justice. Dalam perkara-perkara tertentu jaksa diperkenankan mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Kemudian putusannya nanti didaftarkan ke Kejaksaan Agung.

“Karena itulah saya menilai penanganan perkara bang Edy Mulyadi ini tak menghormati Perkap dan Surat Edaran Kaolri, “ lanjut Taufiq,

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x